SUARA ANAK INDONESIA
KONGRES ANAK INDONESIA Xlll/2015
1.
Untuk mewujudkan Indonesia ramah anak, Kami Anak Indonesia
mendorong keluarga, masyarakat, dan negara menyatukan
aksi bersama rnemutus mata rantai kekerasan terhadap anak serta
menentang segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, penelantaran
dan diskriminasi;
2. Kami Anak
Indonesia memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk merealisasikan
lnstruksi Presiden No. 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan
Seksual Terhadap Anak di seluruh
daerah di Indonesia;
3. Kami anak Indonesia memohon
kepada pemerintah untuk melaksanakan pemerataan
partisipasi dan penyalurah aspirasi anak di seluruh Indonesia tanpa adanya diskriminasi;
4. Kami anak Indonesia
memohon kepada pemerintah untuk secara tegas melindungi
dan mensosialisasikan tentang media ramah anak serta
peran masyarakat dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak di
setiap daerah;
5. Kami anak Indonesia
memohon ketegasan Pemerintah untuk menetapkan kurikulum pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi (kesiapan) unsur~unsur pendidikan
yang ramah anak khususnya di wilayah perbatasan;
6. Kami anak Indonesia memohon
pemerintah untuk melakukan pemerataan dan pengoptimalan
fasilitas pelayanan kesehatan termasuk peningkatan pengetahuan hak reproduksi anak dan remaja
di setiap daerah;
7. Kami anak Indonesia memohon
kepada pemerintah untuk melakukan pemerataan dan pemaksimalan
pembangunan infrastruktur media informasi dan telekomunikasi yang ramah anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk mensosialisasikan
media informasi yang ramah anak di setiap daerah;
8. Kami anak Indonesia
memohon kepada pemerintah, masyarakat,
keluarga melakukan upaya deteksi dini terhadap kekerasan anak dan
mengupayakan rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak, baik korban dan/atau anak pelaku kekerasan
terhadap anak dengan membangun Rumah Perlindungan Sosial Anak
(RPSA} dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di setiap daerah;
9. Kami anak Indonesia
memohon Pemerintah untuk mengeluarkan dan menetapkan
kebijakan bahwa setiap orang harus menjadi teladan bagi anak dalam rangka mendukung
gerakan revolusi mental demi kemajuan bangsa dan negara;
10. Kami anak Indonesia
memohon setiap pemerintah daerah tingkat I & II di seluruh Indonesia
untuk mengeluarkan Kebijakan Daerah tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya
memperkuat hak partisipasi anak, khususnya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan
di daerah wajib mempertimbangkan pendapat anak;
11. Kami anak
Indonesia mendesak pemerintah agar segera mempertegas kebijakan regulasi terkait kontrol tembakau dan
menjauhkan kami dari bahaya NAPZA serta merealisasikan ketentuan-ketentuan tersebut berupa peraturan
yang konkret demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Kota
Batu – Jawa Timur, 7 Agustus 2015
Atas
Nama
Duta
Anak Indonesia 2015:
Duta
Anak Pendidikan
a.
Willem G. Wondiwoy (Provinsi Papua)
b.
Bintang Perdana Putra (Provinsi Riau)
Duta
Anak Kesehatan
a. Desak Ayu
Gangga Sitha Dewi (Provinsi Bali)
b. Wibowo
Budi Prasetyo (Provinsi Jawa Barat)
Duta
Anak Perlindungan Khusus
a.
I Dewa Gede Putra Arnata (Provinsi Bali)
b.
Salva Cakra Pratama (Provinsi Jawa Barat)
Duta
Anak Partisipasi
a.
Farhan (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
b.
Bayu Satria (Provinsi Aceh)
Duta
Anak Jaringan
a.
Icha Julianti (Provinsi Bangka Belitung)
b.
Siti Nur Dzakiyyatul Khasanah (Provinsi Jawa Tengah)