Halo, temen-temen! Sebentar lagi kita
akan menyambut hari yang sangat penting bagi kita, anak-anak di seluruh
Indonesia. Hari yang didedikasikan untuk pemenuhan hak-hak anak di seantero
pelosok negeri. Hari untuk memperingati bahwa anak-anak adalah generasi penerus
bangsa yang sangat penting bagi masa depan bangsa dan oleh karenanya patut
dilindungi, dididik, dan dibimbing dengan baik.
![]() |
Aku Bangga! |
YAP! Hari Anak Indonesia yang
dikenal dengan singkatan HAN sudah tinggal beberapa hari lagi. Hm… bagi kamu
yang belum tau, kapan sih HAN itu?? HAN atau Hari Anak Nasional jatuh pada
tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Wahwaahh… sudah sejak lama ternyata Pemerintah
kita menetapkan hari yang khusus untuk kita. Ini sebagai bentuk perhatian
Pemerintah kepada kita nih… sampai-sampai dibuatin Keputusan Presidennya.
Terimakasih, Bapak Presiden !
Hohoo… tapi, apakah itu saja sudah
cukup? Hm… gimana ya… Meskipun Hari Anak Nasional telah diperingati tiap tahunnya,
masih ada teman-teman kita nih yang belum mendapatkan haknya sebagai anak-anak.
Nahlo?! Kok bisa?
Sebelum itu, cari tau dulu yuk apa aja
sih hak-hak anak itu.
Asal teman-teman tau ya… kita ini
sebenarnya sudah dilindungi oleh Pemerintah kita dengan undang-undang lhooo…
Tepatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Waduuuh! Panjang
banget ya namanya?! Yang penting intinya, anak-anak Indonesia sudah dilindungi
dengan undang-undang itu.
Tenang..tenang… kita gak bakal bahas undang-undang
pasal per pasal. Pusing mikirinnya, ya gak?! Di undang-undang tersebut ada 4
hak dasar anak yang wajib dipenuhi, yaitu hak Hidup, Tumbuh dan Berkembang,
Berpartisipasi, dan Mendapatkan Perindungan dari Tindakan Kekerasan.
Nah, sekarang, hak hidup itu apa aja
sih? Ini adalah hak seorang anak untuk mempertahankan hidupnya dan diakui
kehidupannya. Jadi, setiap anak berhak atas kehidupannya dan sebagai pengakuan
atas itu, diberikanlah akta kelahiran. Teman-teman ada yang belum punya akta
kelahiran? Yuk cepet bikin yaa… minta orang tuamu ke kantor Catatan Sipil
terdekat. Biayanya?? Gratis!!
Hak Partisipasi adalah hak anak untuk
dapat berpartisipasi dalam suatu kegiatan atau apapun yang menjadi kebutuhan
anak-anak itu sendiri. Singkatnya, bahwa anak juga dapat berperan. Contohnya,
Forum Anak Daerah Bali adalah organisasi tempat anak-anak menyuarakan hak-hak
anak. Nah, di sini artinya anak-anak tidak hanya sebagai penonton, namun juga
bisa menjadi “tokoh” dalam suatu organisasi maupun kegiatan lainnya yang
positif.
Yang terakhir ada hak mendapatkan
perlindungan. Yap! Terutama dari segala tindakan kejahatan dan diskriminasi. Jadi,
kita sebagai anak-anak tidak pantas untuk diperlakukan kasar atau mendapat
tindak kekerasan. Jika kalian mengalaminya, laporkan saja ke orang tua atau
orang yang lebih dewasa! Kita juga tidak boeh dibeda-bedakan atas dasar suku,
agama, ras, atau apapun yang menyebabkan kita kehilangan sebagian atau seluruh
hak-hak kita.
Nah… itu dia hak-hak dasar anak yang
perlu kita ketahui sebagai seorang anak. Memang belum semua hak-hak tersebut
dipenuhi sepenuhnya. Tetapi kita tidak boleh menyerah untuk selalu memperjuangkan
hak-hak kita. Kami di FAD Bali juga akan senantiasa menyuarakan itu. Kami memohon
kepada Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk selalu aktif melindungi
kami, anak-anak, dimana pun. Oh iya, tapi teman-teman jangan sampai lupa ya,
bahwa kita juga memiliki kewajiban sebagai seorang anak.
Sekian dulu deehh… Mohon maaf apabila ada yang
kurang berkenan. Terimakasih! Selamat Hari Anak Indonesia! Anak Indonesia,
Merdeka… Hebat!
[Administrator~2015]
©2015