Hai Anak Indonesia! Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
ke-70!
Kali ini, kami bakal sharing tentang Rokok dan FCTC nih ke
teman-teman.
Teman-teman pasti sudah tidak asing lagi dengan kata ROKOK, kan?
Yap, Rokok adalah tembakau yang dibalut berbentuk silinder samada dari kertas
maupun dari berbagai jenis daun berukuran antara 70mm hingga 120mm dengan
diameter 10mm berbeda mengikut negara. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya
dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup melalui mulut pada ujung yang
lain.
Dalam Rokok ini terdapat banyak sekali zat-zat atau kandungan yang
dapat membahayakan tubuh manusia, seperti Nikotin, Tar, Fenol, Asetol, Amoniak
, Kadmium, dan masih banyak lagi. Rokok dapat menyebabkan Kanker pundi kencing,
Kanker perut, Kanker usus dan rahim , Kanker mulut , Kanker payudara, Kanser
paru-paru, Penyakit saluran pernafasan kronik Strok, pengkroposan tulang atau
yang dikenal dengan osteoporosis Penyakit jantung, Kemandulan, Putus haid awal,
Melahirkan bayi yang cacat Keguguran bayi, Bronkitis, Batuk, Penyakit ulser
peptik, Emfisima, Otot lemah, Penyakit gusi, Kerosakan mata, dan masih banyak
lagi.
Merokok
tidak hanya berdampak negative dari segi kesehatan saja, namun berdampak
negative dari segi lainnya seperti segi alam sekitar yang menyebabkan
pencemaran udara, dari segi social yaitu menyebabkan perokok itu menjadi
ketagihan, dan dari segi ekonomi dimana merokok mengundang kearah pembaziran
atau hanya membuang-buang uang.
Setelah
tahu dampak-dampak dari merokok kalian masih mau merokok? Selain berdampak pada
si perokok, rokok ini juga berdampak bagi orang-orang disekitarnya lho. Menurut
penelitian, terdapat 150 Juta Perokok Pasif yang terpapar asap rokok orang
lain. So, berhentilah dan jangan merokok dan juga ingatkanlah selalu
orang-orang disekitar kalian untuk tidak merokok. Lindungilah orang-orang
disekitar kalian yang kalian sayangi ;)
Nah,
mungkin teman-teman sudah bosan dengan pembahasan rokok, kan? Lalu, apakah teman-teman
pernah mendengar FCTC? Sudah tahu belum FCTC itu apa? Mau tahu? Check it out!
Apa sih FCTC itu?
FCTC
atau Framework Convention on Tobacco Control merupakan perjanjian Internasional
tentang kesehatan masyarakat yang disepakati oleh Negara-negara anggota
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). FCTC ini bertujuan untuk melindungi generasi
masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.
Apasih isi dari FCTC itu?
Ada
11 bab dan 38 pasal dalam FCTC. Diantaranya mengatur tentang paparan asap rokok
orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan
pelabelan, kandungan produk tembakau, edukasi dan kesadaran public, berhenti
merokok,, perdagangan illegal rokok, hingga penjualan rokok pada anak di bawah
umur.
Mengapa FCTC ini harus dilakukan?
Yap,
FCTC ini harus dilakukan ,karena 1.000.000.000 atau 1 Miliar penduduk dunia
meninggal pada Abad 21 akibat dari merokok dan paparan asap rokok. Wah, banyak
bukan? Yang dimana, 70% terjadi di Negara-negara berkembang, contohnya
Indonesia.
Kapan FCTC ini diluncurkan?
FCTC
ini diinisiasi oleh beberapa Negara pada tahun 1999. Setelah 4 tahun dibahas
intensif oleh Negara-negara anggota World Health Organization (WHO), akhirnya
FCTC disepakati dalam sidang kesehatan dunia pada tanggal 21 Mei 2003.
Seharusnya Indonesia ikut dalam menanda tangani FCTC saat itu. 187 Negara sudah
menandatangi perjanjian Internasional tersebut, dan 9 Negara termasuk Indonesia
belum menanda tangani FCTC tersebut.
Namun
ketika Menteri Kesehatan sudah di bandara menunggu penerbangan ke New York,
presiden meminta kembali dan Indonesia batal menandatangani FCTC. Sangat
disayangkan Indonesia belum menandatangani FCTC padahal Indonesia merupakan
salah satu Negara yang menginisiasi penanda tanganan FCTC ini lho. Lebih dari
62 Juta perokok aktif dan lebih dari 150 juta perokok pasif penduduknya
terpapar asap rokok orang lain yang menyebabkan kematian.
Lalu, mengapa Indonesia belum
menandatangani FCTC?
Ada
beberapa alasan kenapa sampai sekarang Indonesia belum menandatangani FCTC,
yaitu :
1. Akan berdampak negative terhadap
perekonomian, baik dari segi pendapatan Negara melalui cukai yang kini mencapai
Rp 100 triliun per tahun, dan peyerapan tenaga kerja.
2. Biaya cukai meningkat, sehingga
berpotensi mematikan industri rokok kecil skala rumahan di daerah
3. Diberbagai Negara yang telah
menandatangani FCTC terjadi penjualan rokok illegal.
JADI,
Mari kita dukung presiden menandatangani FCTC untuk mencegah bertambahnya
jumlah perokok anak dan lindungi masa depan anak dari bahaya rokok. Caranya
mendukung? Silakan kunjungi www.fctcuntukindonesia.org
Semoga
dengan Kemerdekaan Indonesia yang sudah 70 tahun ini dapat menjadikan Indonesia lebih baik lagi. Dan juga dalam
semangat kemerdekaan ini Anak-anak Indonesia dapat memperoleh kesehatan yang
merata, Selalu sadar akan pentingnya kesehatan untuk mereka, dan juga selalu
semangat dalam menyuarakan hak-hak mereka sebagai anak. Bagi pemerintah
Indonesia juga diharapkan semoga semakin peduli terhadap anak-anak Indonesia
baik dalam pendidikan,kesehatan,perlindungan anak, hak-hak anak, dan juga
hubungan antar anak, karena Anak Indonesia merupakan Generasi Penerus Bangsa
Indonesia. Salam Sehat Anak Indonesia!
Anak
Indonesia? LUAR BIASA…!
Anak
Indonesia? MERDEKA… HEBAT!
Siapa
Kita? IN.DO.NE.SIA!
[ditulis oleh Duta Kesehatan]
©2015