AYO KERJA! Dukung Penandatanganan FCTC bagi Indonesia

Hai Anak Indonesia! Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70!

Kali ini, kami bakal sharing tentang Rokok dan FCTC nih ke teman-teman.


Teman-teman pasti sudah tidak asing lagi dengan kata ROKOK, kan? Yap, Rokok adalah tembakau yang dibalut berbentuk silinder samada dari kertas maupun dari berbagai jenis daun berukuran antara 70mm hingga 120mm dengan diameter 10mm berbeda mengikut negara. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup melalui mulut pada ujung yang lain.

Dalam Rokok ini terdapat banyak sekali zat-zat atau kandungan yang dapat membahayakan tubuh manusia, seperti Nikotin, Tar, Fenol, Asetol, Amoniak , Kadmium, dan masih banyak lagi. Rokok dapat menyebabkan Kanker pundi kencing, Kanker perut, Kanker usus dan rahim , Kanker mulut , Kanker payudara, Kanser paru-paru, Penyakit saluran pernafasan kronik Strok, pengkroposan tulang atau yang dikenal dengan osteoporosis Penyakit jantung, Kemandulan, Putus haid awal, Melahirkan bayi yang cacat Keguguran bayi, Bronkitis, Batuk, Penyakit ulser peptik, Emfisima, Otot lemah, Penyakit gusi, Kerosakan mata, dan masih banyak lagi.

Merokok tidak hanya berdampak negative dari segi kesehatan saja, namun berdampak negative dari segi lainnya seperti segi alam sekitar yang menyebabkan pencemaran udara, dari segi social yaitu menyebabkan perokok itu menjadi ketagihan, dan dari segi ekonomi dimana merokok mengundang kearah pembaziran atau hanya membuang-buang uang.

Setelah tahu dampak-dampak dari merokok kalian masih mau merokok? Selain berdampak pada si perokok, rokok ini juga berdampak bagi orang-orang disekitarnya lho. Menurut penelitian, terdapat 150 Juta Perokok Pasif yang terpapar asap rokok orang lain. So, berhentilah dan jangan merokok dan juga ingatkanlah selalu orang-orang disekitar kalian untuk tidak merokok. Lindungilah orang-orang disekitar kalian yang kalian sayangi ;)

Nah, mungkin teman-teman sudah bosan dengan pembahasan rokok, kan? Lalu, apakah teman-teman pernah mendengar FCTC? Sudah tahu belum FCTC itu apa? Mau tahu? Check it out!

Apa sih FCTC itu?
FCTC atau Framework Convention on Tobacco Control merupakan perjanjian Internasional tentang kesehatan masyarakat yang disepakati oleh Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). FCTC ini bertujuan untuk melindungi generasi masa kini dan masa mendatang dari dampak konsumsi rokok dan paparan asap rokok.

Apasih isi dari FCTC itu?
Ada 11 bab dan 38 pasal dalam FCTC. Diantaranya mengatur tentang paparan asap rokok orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, edukasi dan kesadaran public, berhenti merokok,, perdagangan illegal rokok, hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur.

Mengapa FCTC ini harus dilakukan?
Yap, FCTC ini harus dilakukan ,karena 1.000.000.000 atau 1 Miliar penduduk dunia meninggal pada Abad 21 akibat dari merokok dan paparan asap rokok. Wah, banyak bukan? Yang dimana, 70% terjadi di Negara-negara berkembang, contohnya Indonesia.

Kapan FCTC ini diluncurkan?
FCTC ini diinisiasi oleh beberapa Negara pada tahun 1999. Setelah 4 tahun dibahas intensif oleh Negara-negara anggota World Health Organization (WHO), akhirnya FCTC disepakati dalam sidang kesehatan dunia pada tanggal 21 Mei 2003. Seharusnya Indonesia ikut dalam menanda tangani FCTC saat itu. 187 Negara sudah menandatangi perjanjian Internasional tersebut, dan 9 Negara termasuk Indonesia belum menanda tangani FCTC tersebut.

Namun ketika Menteri Kesehatan sudah di bandara menunggu penerbangan ke New York, presiden meminta kembali dan Indonesia batal menandatangani FCTC. Sangat disayangkan Indonesia belum menandatangani FCTC padahal Indonesia merupakan salah satu Negara yang menginisiasi penanda tanganan FCTC ini lho. Lebih dari 62 Juta perokok aktif dan lebih dari 150 juta perokok pasif penduduknya terpapar asap rokok orang lain yang menyebabkan kematian.

Lalu, mengapa Indonesia belum menandatangani FCTC?
Ada beberapa alasan kenapa sampai sekarang Indonesia belum menandatangani FCTC, yaitu :

1.   Akan berdampak negative terhadap perekonomian, baik dari segi pendapatan Negara melalui cukai yang kini mencapai Rp 100 triliun per tahun, dan peyerapan tenaga kerja.
2.  Biaya cukai meningkat, sehingga berpotensi mematikan industri rokok kecil skala rumahan di daerah
3.  Diberbagai Negara yang telah menandatangani FCTC terjadi penjualan rokok illegal.

JADI, Mari kita dukung presiden menandatangani FCTC untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak dan lindungi masa depan anak dari bahaya rokok. Caranya mendukung? Silakan kunjungi www.fctcuntukindonesia.org

Semoga dengan Kemerdekaan Indonesia yang sudah 70 tahun ini dapat menjadikan  Indonesia lebih baik lagi. Dan juga dalam semangat kemerdekaan ini Anak-anak Indonesia dapat memperoleh kesehatan yang merata, Selalu sadar akan pentingnya kesehatan untuk mereka, dan juga selalu semangat dalam menyuarakan hak-hak mereka sebagai anak. Bagi pemerintah Indonesia juga diharapkan semoga semakin peduli terhadap anak-anak Indonesia baik dalam pendidikan,kesehatan,perlindungan anak, hak-hak anak, dan juga hubungan antar anak, karena Anak Indonesia merupakan Generasi Penerus Bangsa Indonesia. Salam Sehat Anak Indonesia!

Anak Indonesia? LUAR BIASA…!
Anak Indonesia? MERDEKA… HEBAT!
Siapa Kita? IN.DO.NE.SIA!

[ditulis oleh Duta Kesehatan]
©2015
Previous
Next Post »