Om
Swastyastu, Anak Bali, Anak Indonesia!
Hari ini tanggal 3 Desember,lho. Lah, emang ada apa,min? Yap, hari ini
diperingati sebagai Hari Penyandang Cacat Sedunia!
Akhir-akhir ini kita cukup sering mendengar
kata "cacat", kan? Seperti:
"diskriminasi penyandang cacat", "koneksi cacat", maupun
kata-kata lain yang menyangkutpautkan kata "cacat". Sebenarnnya apa
sih cacat itu? Mengapa kita harus memperhatikan orang cacat? Hingga ada
peringatan Hari Penyandang Cacat Sedunia setiap tanggal 3 Desember? Bagaimana
Undang-undang di Indonesia yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
penyandang cacat? Penasaran? Check it
out!
Apa sih cacat itu?
1. Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1 tentang Penyandang Cacat
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai
kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan
dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
a. Penyandang cacat fisik;
b. Penyandang cacat mental;
c. Penyandang cacat fisik dan mental;
b. Penyandang cacat mental;
c. Penyandang cacat fisik dan mental;
2. Menurut Wikipedia
Cacat (Inggris:Disability) merupakan kelainan pada
organ tubuh makhluk hidup yang seharusnya tidak dimiliki oleh suatu organ
tersebut atau luar biasa.
Jenis-jenis cacat, yaitu :
Tipe
|
Nama
|
Jenis
disabilitas
|
Pengertian
|
A
|
disabilitas fisik
|
||
B
|
disabilitas fisik
|
||
C
|
disabilitas fisik
|
||
D
|
disabilitas fisik
|
cacat tubuh
|
|
E1
|
disabilitas fisik
|
cacat suara dan nada
|
|
E2
|
disabilitas mental
|
sukar mengendalikan emosi dan sosial.
|
|
F
|
disabilitas mental
|
cacat pikiran; lemah daya tangkap;
|
|
G
|
disabilitas ganda
|
penderita cacat lebih dari satu kecacatan
|
Kenapa
sih kita harus memperhatikan orang Cacat?
1. Karena penyandang cacat punya hak yang sama
1. Karena penyandang cacat punya hak yang sama
Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 6 tentang Penyandang Cacat
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
1. pendidikan pada semua satuan, jalur, dan jenjang
pendidikan;
2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan
jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan
dan menikmati hasil-hasilnya;
4. aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf
kesejahteraan social; dan
6. hak yang sama untuk menumbuhkan bakat, kemampuan, dan
kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan
keluarga dan masyarakat.
Apa
sih yang bisa kita lakukan untuk orang cacat?
Kita punya kewajiban, kewajiban kita:
Pasal 10
1. Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
2. Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan
keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya
hidup bermasyarakat.
3. Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan
dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 12
Setiap lembaga pendidikan memberian kesempatan dan
perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan,
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan
serta kemampuannya.
Pasal 14
Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan
perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan memperkerjakan penyandang
cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan,
dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuikan dengan jumlah karyawan dan/atau
kualifikasi perusahaan.
Walaupun orang cacat tidak sempurna kita jangan
sekali-kali mendiskriminasi ya. Ada sanksinya,lho.
Adapun sanksi hukum bagi kita yang melakukan
diskriminasi kepada orang cacat:
Tidak memperhatikan aksesibilitas atau
hak-hak penyandang cacat merupakan hal yang salah, apalagi melakukan
diskriminasi. Hal ini diatur dalam Undang Undang Diskriminasi Cacat
(DDO). DDO adalah sebuah undang-undang yang ditetapkan untuk
melindungi para penyandang cacat terhadap diskriminasi, pelecehan dan
‘vilifikasi” karena alasan cacat mereka. (Equal Opportunities Commission, www.eoc.org.hk)
Naaah… jangan sekali-kali berani
mendiskriminasi ataupun tidak memperhatikan mereka ya, nanti kena Undang-Undang
lho, Hehe.
"Meskipun undang-undang telah mengatur
tentang kesamaan hak dan kedudukan penyandang cacat, tetapi dalam kenyataannya
implementasi undang-undang tersebut masih mengalami berbagai hambatan. Beberapa
hambatan yang dialami antara lain: sampai saat ini belum ada data representatif
yang menggambarkan jumlah dan karakteristik penyandang cacat; adanya stigma
negatif tentang penyandang cacat yang menganggap mereka sebagai aib atau
kutukan keluarga, sehingga menyembunyikan keberadaan mereka." (Sumber:
Situs www.menegpp.go.id)
Kawan-kawan, penyandang cacat, sama seperti kita,. Jika
dibilang bahwa penyandang cacat kurang beruntung, sayang sekali itu hal yang
sangat salah! Belum tentu kan kita yang tidak cacat ini bisa melakukan hal yang
lebih baik dari orang yang cacat? Penyandang cacat seringkali diremehkan,
dijauhi, dan dikasihani sehingga peran mereka di masyarakat sangat
dikesampingkan. Hanya orang-orang yang menyedihkankanlah yang melakukan
diskriminasi dan tidak pernah menghargai keberadaan penyandang cacat.
Jadi kita sebagai Anak Bali,Anak Indonesia rangkulah para peyandang cacat untuk ikut
serta dalam pembangunan masa depan bangsa Indonesia!
CARE,RESPECT,RESPONSIBLE!
[oleh Duta Kesehatan]
©2015