Hari Penyandang Cacat Sedunia: Care, Respect, Responsible!


Om Swastyastu, Anak Bali, Anak Indonesia!

Hari ini tanggal 3 Desember,lho. Lah, emang ada apa,min? Yap, hari ini diperingati sebagai Hari Penyandang Cacat Sedunia!
Akhir-akhir ini kita cukup sering mendengar kata "cacat", kan?  Seperti: "diskriminasi penyandang cacat", "koneksi cacat", maupun kata-kata lain yang menyangkutpautkan kata "cacat". Sebenarnnya apa sih cacat itu? Mengapa kita harus memperhatikan orang cacat? Hingga ada peringatan Hari Penyandang Cacat Sedunia setiap tanggal 3 Desember? Bagaimana Undang-undang di Indonesia yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyandang cacat? Penasaran? Check it out!

Apa sih cacat itu?

1. Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1 tentang Penyandang Cacat
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
a. Penyandang cacat fisik;
b. Penyandang cacat mental;
c. Penyandang cacat fisik dan mental;
2. Menurut Wikipedia
Cacat (Inggris:Disability) merupakan kelainan pada organ tubuh makhluk hidup yang seharusnya tidak dimiliki oleh suatu organ tersebut atau luar biasa.

Jenis-jenis cacat, yaitu :
Tipe
Nama
Jenis disabilitas
Pengertian
A
disabilitas fisik
tidak dapat melihat; buta
B
disabilitas fisik
tidak dapat mendengar dan/ kurang dalam mendenar; tuli
C
disabilitas fisik
tidak dapat berbicara; bisu
D
disabilitas fisik
cacat tubuh
E1
disabilitas fisik
cacat suara dan nada
E2
disabilitas mental
sukar mengendalikan emosi dan sosial.
F
disabilitas mental
cacat pikiran; lemah daya tangkap;
G
disabilitas ganda
penderita cacat lebih dari satu kecacatan

Kenapa sih kita harus memperhatikan orang Cacat?

1. Karena penyandang cacat punya hak yang sama

Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 6 tentang Penyandang Cacat
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
1. pendidikan pada semua satuan, jalur, dan jenjang pendidikan;
2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
4. aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social; dan
6. hak yang sama untuk menumbuhkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Apa sih yang bisa kita lakukan untuk orang cacat?

Kita punya kewajiban, kewajiban kita:
Pasal 10
1. Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.
2. Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
3. Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Pasal 12
Setiap lembaga pendidikan memberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya.

Pasal 14
Perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan memperkerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.

Walaupun orang cacat tidak sempurna kita jangan sekali-kali mendiskriminasi ya. Ada sanksinya,lho.

Adapun sanksi hukum bagi kita yang melakukan diskriminasi kepada orang cacat:

Tidak memperhatikan aksesibilitas atau hak-hak penyandang cacat merupakan hal yang salah, apalagi melakukan diskriminasi. Hal ini diatur dalam Undang Undang Diskriminasi Cacat (DDO). DDO adalah sebuah undang-undang yang ditetapkan untuk melindungi para penyandang cacat terhadap diskriminasi, pelecehan dan ‘vilifikasi” karena alasan cacat mereka. (Equal Opportunities Commission, www.eoc.org.hk)

Naaah… jangan sekali-kali berani mendiskriminasi ataupun tidak memperhatikan mereka ya, nanti kena Undang-Undang lho, Hehe.

"Meskipun undang-undang telah mengatur tentang kesamaan hak dan kedudukan penyandang cacat, tetapi dalam kenyataannya implementasi undang-undang tersebut masih mengalami berbagai hambatan. Beberapa hambatan yang dialami antara lain: sampai saat ini belum ada data representatif yang menggambarkan jumlah dan karakteristik penyandang cacat; adanya stigma negatif tentang penyandang cacat yang menganggap mereka sebagai aib atau kutukan keluarga, sehingga menyembunyikan keberadaan mereka." (Sumber: Situs www.menegpp.go.id)

Kawan-kawan, penyandang cacat, sama seperti kita,. Jika dibilang bahwa penyandang cacat kurang beruntung, sayang sekali itu hal yang sangat salah! Belum tentu kan kita yang tidak cacat ini bisa melakukan hal yang lebih baik dari orang yang cacat? Penyandang cacat seringkali diremehkan, dijauhi, dan dikasihani sehingga peran mereka di masyarakat sangat dikesampingkan. Hanya orang-orang yang menyedihkankanlah yang melakukan diskriminasi dan tidak pernah menghargai keberadaan penyandang cacat.

Jadi kita sebagai Anak Bali,Anak Indonesia  rangkulah para peyandang cacat untuk ikut serta dalam pembangunan masa depan bangsa Indonesia!

CARE,RESPECT,RESPONSIBLE!

[oleh Duta Kesehatan]
©2015





Previous
Next Post »